Pembagunan Kesehatan menekankan pada upaya preventif dan promotive masayarakat dengan mengarahkan pada peningkatan kesadaran, perubahan pengetahuan dan sikap masayarakat agar tahu, mau dan mampu mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatannya. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 mengenai Sanitasi Total Berbasis Masayarakat (STBM) dengan memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta akses air minum dan sanitasi dasar. Salah satu point dari Permenkes tersebut adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan yang merupakan kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit.