Oleh Muhammad Ari Pratomo
Di tengah ledakan teknologi kecerdasan buatan (AI), muncul pertanyaan besar yang mengguncang fondasi hukum kekayaan intelektual: Apakah AI bisa dianggap sebagai pencipta? Siapa pemilik hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh sistem algoritmik?
Buku ini menyajikan analisis hukum yang tajam, logis, dan ilmiah tentang posisi AI dalam sistem hak cipta nasional dan internasional. Penulis—seorang advokat, penulis, dan pemerhati hukum digital—menjelaskan secara sistematis bahwa AI hanyalah alat bantu teknologis, bukan subjek hukum yang dapat memegang hak cipta.
Melalui pendekatan normatif, filosofi hukum, studi kasus global, dan kerangka regulasi WIPO, buku ini menegaskan bahwa hanya manusia yang memiliki kehendak, kesadaran, dan tanggung jawab moral—syarat mutlak dalam pengakuan penciptaan menurut hukum.
Buku ini sangat relevan bagi:
Praktisi hukum dan akademisi,
Pembuat kebijakan,
Kreator konten dan pelaku industri kreatif digital,
Siapa pun yang ingin memahami dilema etis dan yuridis di era AI.
Karya ini bukan sekadar tinjauan hukum, tapi juga seruan moral untuk menjaga martabat kreativitas manusia di tengah gempuran mesin.
Muhammad Ari Pratomo adalah seorang pengacara Indonesia yang juga dikenal sebagai penulis dan pencipta lagu. Ia menggunakan kekuatan kata untuk menyuarakan keadilan, menyentuh nurani, dan merekam realita yang sering terabaikan. Karya-karyanya tidak hanya untuk dibaca, tetapi untuk direnungkan dan akan terus hidup, melampaui waktu dan zaman.
Instagram: @MuhammadAriLaw
TikTok: @MuhammadAriLaw
YouTube: @MuhammadAriLaw
LinkedIn: Muhammad Ari Pratomo
X (Twitter): @MuhammadAriLaw