Peradilan Islam dibangun dari perkataan dan praktik langsung dari penerima wahyu, seorang Nabi yang lahir dari sebuah komunitas paganis yang hidup di semenanjung Arab pada abad keenam masehi, hingga berhasil membangun sebuah sivilisasi raksasa dengan core values yang berhasil menginspirasi bangsa-bangsa dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menelusuri kembali prinsip peradilan melalui jejak-jejak epos dan pemikiran masa lampau mengajak pembaca untuk merefleksikan bahwa dasar peradilan dalam Islam bukanlah sebatas pada dataran ide semata, serta untuk menstimulan intensi dan hajat kita untuk memanifestasikannya di era sekarang.
Yudi Hardeos, adalah seorang penggemar kuliner, sastra, dan fiksi legal. Minatnya tentang sejarah peradilan Islam dimulai sejak awal perkuliahan dengan skripsinya yang mengkaji sejarah pemikiran hubungan antarlembaga negara. Putra dari pasangan Darmuis Dalar dan Liliana Fang ini sejak belia memiliki hobi membaca, hingga saat ini pun masih berjibaku mengatasi reading challenge di situs Good Reads dan gemar memberi ulasan di media online. Setelah menyelesaikan studi syariahnya di UIN SuKa Yogyakarta dan Magister Hukum Bisnis Syariah UII di kota yang sama, saat ini ia tinggal bersama istrinya, Yesi, dan ketiga putranya, Eyza, Zian, dan Rafka sembari mengabdi sebagai praktisi hukum di lingkungan Peradilan Agama.