Proses penyusunan UUD 1945 diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar tiga bulan, sebagai respons atas situasi genting menuju kemerdekaan. Naskah ini menjadi kristalisasi pemikiran kolektif para pendiri bangsa, yang berdebat sengit untuk memadukan berbagai ideologi dan kepentingan sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.