Screening Saham Syariah dan Implementasinya terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Daftar Efek Syariah

ยท Penerbit A-Empat
5.0
1 เชฐเชฟเชตเซเชฏเซ‚
เช‡-เชชเซเชธเซเชคเช•
326
เชชเซ‡เชœ
เชฐเซ‡เชŸเชฟเช‚เช— เช…เชจเซ‡ เชฐเชฟเชตเซเชฏเซ‚ เชšเช•เชพเชธเซ‡เชฒเชพ เชจเชฅเซ€ย เชตเชงเซ เชœเชพเชฃเซ‹

เช† เช‡-เชชเซเชธเซเชคเช• เชตเชฟเชถเซ‡

DSN-MUI menetapkan fatwa standar screening saham syariah bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai hal ini, etika harus berlaku dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun jika dikaji terhadap fatwa yang ditetapkan oleh DSN-MUI, etika dimaksud banyak ditemukan dalam pembukaan (konsideran) dan dasar hukum fatwa, sedangkan keputusan atau isi fatwa lebih didasarkan pada etika pada objek usaha, yaitu bahwa perusahaan tidak boleh menjalankan usahanya dalam bidang usaha yangย diharamkan seperti perjudian, usaha ribawi, makanan dan minuman yang haram, merusak moral, dan membawa mudharat. Hal ini kemudian membuat screening saham perusahaan di DES lebih selektif terhadap objek barang atau jasa yang haram karena dzatnya (haram lidhatihi), karena memang isi dari fatwa itu sendiri lebih berkaitan dengan objek usaha, bukan bagaimana aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

OJK selaku otoritas keuangan dalam menetapkan standar screening saham syariah berdasarkan pada nota kesepahaman dengan Fatwa DSN-MUI, khususnya mengenai kriteria objek usaha emiten pada Daftar Efek Syariah. Namun untuk kriteria rasio keuangan OJK merubah kebijakan tersebut tanpa ada nota kesepahaman dengan DSN-MUI, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-208/BL/2012, dimana total ekuitas (modal) diubah menjadi total asset yang terus berlanjut sampai sekarang dengan Peraturan POJK Nomor 35/POJK.04/2017. Hasil kebijakan OJK menunjukkan bahwa screening saham pada rasio finansial masih memberikan toleransi dengan ambang batas yang relatif tinggi, terutama pada rasio utang berbasis bunga terhadap total aset, di mana banyak perusahaan pada DES yang melewati ambang batang 45%. Berdasarkan rasio keuangan per perusahaan selama lima tahun dari 139 perusahaan, terdapat 60 perusahaan dengan total utang berbasis bunga melebihi 45%, sedangkan sisanya 79 perusahaan memenuhi kriteria saham syariah.

Implementasi screening saham syariah perusahaan yang ada pada DES untuk mewujudkan tanggung jawab sosial berdasarkan laporan tahunan dari 139 perusahaan menunjukkan bahwa total skor indeks ISR mengalami peningkatan setiap tahun selama 2013- 2017. Berdasarkan data dari total 2.693 pokok pengungkapan di tahun 2013 dan selanjutnya terus meningkat hingga 2.826 pada tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan secara umum telah mampu mengungkapkan tanggung jawab sosial. Namun, tidak ada perusahaan yang memiliki komitmen untuk mengungkapkan secara total dan lengkap. Di samping itu, sebagian besar bentuk pengungkapan masih sebatas kegiatan sosial yang sifatnya konsumtif. Ketidaklengkapan suatu perusahaan dalam melaporkan tanggung jawab sosialnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor. 1) Screening saham syariah yang diterapkan lebih pada objek usaha; 2) Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK tidak secara eksplisit mengharuskan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial; 3) tidak memiliki lembaga pengawas syariah di setiap perusahaan; 4) lembaga pasar modal syariah masih berbasis produk dan belum mampu menerapkan pasar modal murni syariah atau memiliki lembaga Bursa Efek Syariah.

เชฐเซ‡เชŸเชฟเช‚เช— เช…เชจเซ‡ เชฐเชฟเชตเซเชฏเซ‚

5.0
1 เชฐเชฟเชตเซเชฏเซ‚

เช† เช‡-เชชเซเชธเซเชคเช•เชจเซ‡ เชฐเซ‡เชŸเชฟเช‚เช— เช†เชชเซ‹

เชคเชฎเซ‡ เชถเซเช‚ เชตเชฟเชšเชพเชฐเซ‹ เช›เซ‹ เช…เชฎเชจเซ‡ เชœเชฃเชพเชตเซ‹.

เชฎเชพเชนเชฟเชคเซ€ เชตเชพเช‚เชšเชตเซ€

เชธเซเชฎเชพเชฐเซเชŸเชซเซ‹เชจ เช…เชจเซ‡ เชŸเซ…เชฌเซเชฒเซ‡เชŸ
Android เช…เชจเซ‡ iPad/iPhone เชฎเชพเชŸเซ‡ Google Play Books เชเชช เช‡เชจเซเชธเซเชŸเซ‰เชฒ เช•เชฐเซ‹. เชคเซ‡ เชคเชฎเชพเชฐเชพ เชเช•เชพเช‰เชจเซเชŸ เชธเชพเชฅเซ‡ เช‘เชŸเซ‹เชฎเซ…เชŸเชฟเช• เชฐเซ€เชคเซ‡ เชธเชฟเช‚เช• เชฅเชพเชฏ เช›เซ‡ เช…เชจเซ‡ เชคเชฎเชจเซ‡ เชœเซเชฏเชพเช‚ เชชเชฃ เชนเซ‹ เชคเซเชฏเชพเช‚ เชคเชฎเชจเซ‡ เช‘เชจเชฒเชพเช‡เชจ เช…เชฅเชตเชพ เช‘เชซเชฒเชพเช‡เชจ เชตเชพเช‚เชšเชตเชพเชจเซ€ เชฎเช‚เชœเซ‚เชฐเซ€ เช†เชชเซ‡ เช›เซ‡.
เชฒเซ…เชชเชŸเซ‰เชช เช…เชจเซ‡ เช•เชฎเซเชชเซเชฏเซเชŸเชฐ
Google Play เชชเชฐ เช–เชฐเซ€เชฆเซ‡เชฒ เช‘เชกเชฟเช“เชฌเซเช•เชจเซ‡ เชคเชฎเซ‡ เชคเชฎเชพเชฐเชพ เช•เชฎเซเชชเซเชฏเซเชŸเชฐเชจเชพ เชตเซ‡เชฌ เชฌเซเชฐเชพเช‰เชเชฐเชจเซ‹ เช‰เชชเชฏเซ‹เช— เช•เชฐเซ€เชจเซ‡ เชธเชพเช‚เชญเชณเซ€ เชถเช•เซ‹ เช›เซ‹.
eReaders เช…เชจเซ‡ เช…เชจเซเชฏ เชกเชฟเชตเชพเช‡เชธ
Kobo เช‡-เชฐเซ€เชกเชฐ เชœเซ‡เชตเชพ เช‡-เช‡เช‚เช• เชกเชฟเชตเชพเช‡เชธ เชชเชฐ เชตเชพเช‚เชšเชตเชพ เชฎเชพเชŸเซ‡, เชคเชฎเชพเชฐเซ‡ เชซเชพเช‡เชฒเชจเซ‡ เชกเชพเช‰เชจเชฒเซ‹เชก เช•เชฐเซ€เชจเซ‡ เชคเชฎเชพเชฐเชพ เชกเชฟเชตเชพเช‡เชธ เชชเชฐ เชŸเซเชฐเชพเชจเซเชธเชซเชฐ เช•เชฐเชตเชพเชจเซ€ เชœเชฐเซ‚เชฐ เชชเชกเชถเซ‡. เชธเชชเซ‹เชฐเซเชŸเซ‡เชก เช‡-เชฐเซ€เชกเชฐ เชชเชฐ เชซเชพเช‡เชฒเซ‹ เชŸเซเชฐเชพเชจเซเชธเซเชซเชฐ เช•เชฐเชตเชพ เชฎเชพเชŸเซ‡ เชธเชนเชพเชฏเชคเชพ เช•เซ‡เชจเซเชฆเซเชฐเชจเซ€ เชตเชฟเช—เชคเชตเชพเชฐ เชธเซ‚เชšเชจเชพเช“ เช…เชจเซเชธเชฐเซ‹.