Sejak diterbitkannya buku ini pada cetakan pertama yaitu pada bulan Maret 2007, tidak banyak yang diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum agraria. Salah satu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan yang terkait dengan hukum agraria adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembahasan peraturan pemerintah tersebut, ditambahkan pada cetakan kedua buku ini.
Di samping itu, atas saran, masukkan dan kritik rekan sejawat, diadakan revisi terhadap kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang pertahanan di era otoda. Selain kedua hal tersebut, secara umum isi buku ini tidak ada perubahan.