Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

· Universitas Brawijaya Press
5,0
2 umsagnir
Rafbók
284
Síður
Einkunnir og umsagnir eru ekki staðfestar  Nánar

Um þessa rafbók

Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya. Dengan demikian, orang miskin diharapkan bisa bergembira bersama-sama orang yang tidak miskin karena kebutuhan makanannya sudah diamankan menjelang datangnya hari raya.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk membayar zakat fitri dengan uang karena uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan tetapi juga pakaian, bahkan mungkin juga di zaman sekarang menjangkau kebutuhan membayar listrik, kontrak rumah, sekolah anak, dan lain-lain.

Para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan membayar zakat fitri dengan uang, ada pula yang melarangnya. Setiap datang Ramadhan, masalah ini selalu berulang. Pertanyaan seputar keabsahan membayar dengan uang selalu ada. Kendati dijelaskan berulang kali, tetap saja selalu muncul pertanyaan itu tiap tahun.

Ada yang sudah paham bahwa masalah ini adalah persoalan khilafiyyah, sehingga lebih bisa bersikap bijak dan tidak terlalu membesar-besarkannya. Ada pula yang tidak paham sehingga berakibat menuduh secara semena-mena pendapat yang berbeda. Buku ini berusaha menyajikan masalah tersebut dalam perspektif perbandingan fikih dengan harapan kaum muslimin lebih bisa memahami masalahnya, selanjutnya bisa memberikan sikap yang proporsional terhadap khilafiyyah tersebut.

Einkunnir og umsagnir

5,0
2 umsagnir

Um höfundinn

Mokhamad Rohma Rozikin, S.Pd., M.Pd. lahir di Malang tanggal 31 Maret 1982. Lulus S1 pendidikan bahasa Arab UM pada tahun 2007 dan menyelesaikan Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Malang pada tahun 2010. Sejak masih kuliah S1 telah aktif mengajar bahasa Arab di lembaga kursus yang didirikannya yaitu MUNTAHA (muntada al-lughoh li ta‟allumi al-arobiyyah/ klub studi bahasa arab). Tahun 2013 mulai mengajar di Universitas Brawijaya sebagai dosen tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) sampai sekarang. Pada tahun 2014 mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua Pusat Pembinaan Agama (PPA) UB mendampingi Prof. Thohir Luth sebagai ketua PPA. Selain mengajar di kampus, yang bersangkutan juga mengasuh pondok pesantren IRTAQI mulai 2008 hingga sekarang. Kegiatan selain itu adalah menulis buku, menulis artikel ilmu-ilmu Islam dan menjawab konsultasi terkait hukum Islam yang dipublikasikan di blog pribadi.

Gefa þessari rafbók einkunn.

Segðu okkur hvað þér finnst.

Upplýsingar um lestur

Snjallsímar og spjaldtölvur
Settu upp forritið Google Play Books fyrir Android og iPad/iPhone. Það samstillist sjálfkrafa við reikninginn þinn og gerir þér kleift að lesa með eða án nettengingar hvar sem þú ert.
Fartölvur og tölvur
Hægt er að hlusta á hljóðbækur sem keyptar eru í Google Play í vafranum í tölvunni.
Lesbretti og önnur tæki
Til að lesa af lesbrettum eins og Kobo-lesbrettum þarftu að hlaða niður skrá og flytja hana yfir í tækið þitt. Fylgdu nákvæmum leiðbeiningum hjálparmiðstöðvar til að flytja skrár yfir í studd lesbretti.