Secara singkat, tiga tujuan Konvensi mengenai Keanekaragaman Hayati adalah melestarikan, memanfaatkan secara berkelanjutan, dan membagi keuntungan dari pemanfaatan keanekaragaman hayati secara adil dan merata. Dalam enam belas tahun ini, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) yang menjadi titik tumpu nasional untuk Konvensi mengenai Keanekaragaman Hayati ini, telah berusaha memasyarakatkan program-program konvensi kepada semua pelaku pembangunan. Sebuah dokumen mengenai Strategi dan Rancang Tindak Keanekaragaman Hayati Indonesia telah pula diterbikan oleh BAPPENAS untuk arahan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan pemasyarakatan Konvensi dan dokumen BAPPENAS ini pemerintah berharap bahwa semua pihak yang berkaitan kerjanya dengan keanekaragaman hayati memerhatikan amanah Konvensi untuk kepentingan Indonesia juga.
Grož. ir negrož. literatūra