Bab-bab selanjutnya mengupas Prinsip-prinsip Negara Hukum, yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara, serta Teori-teori Negara Hukum, baik yang klasik maupun modern, yang menjelaskan perkembangan pemikiran tentang negara hukum dari waktu ke waktu. Buku ini merupakan referensi penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang ingin mendalami konsep negara hukum dalam rangka menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.