Perlindungan hukum bagi guru diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan pendidikan yang menekankan pada hak asasi manusia, ketenagakerjaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah berperan dalam merancang regulasi, menyediakan mekanisme perlindungan hukum, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, serikat guru, lembaga pendidikan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta pengadilan juga memiliki peran penting dalam mendukung dan melindungi guru dari berbagai ancaman hukum, baik yang datang dari internal maupun eksternal lingkungan kerja mereka.