Itu berarti, menikah tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Tidak boleh hanya yang penting punya istri maupun suami. Sebab, menurut Imam al-Ghazali, pernikahan merupakan upaya untuk merawat agama, melemahkan tipu-daya setan, benteng kokoh bagi para hamba dalam menghadapi musuh Allah, serta salah satu media untuk memperbanyak umat Islam.
Saking pentingnya pernikahan, Imam al-Ghazali memulai buku ini dengan uraian ciamik seputar mengapa seseorang harus menikah dan bagaimana bila tidak menikah. Dijelaskannya pula tentang syarat, rukun, dan adab-adab pernikahan. Tentu saja, yang tidak kalah pentingnya, adalah pembahasan tentang kriteria pasangan.
Imam al-Ghazali juga menguraikan tentang masalah-masalah yang sering terjadi dalam rumah tangga, hak-hak suami-istri, pola hubungan yang baik antara suami dan istri, adab-adab yang melanggengkan pernikahan, dan lain sebagainya.