Buku ini terdiri dari enam bab, masing-masing bab disesuikan berdasarkan Buku III KUHPerdata yang menjadi lingkup hukum perikatan antara lain perikatan yang dilahirkan dari perjanjian, perikatan yang dilahirkan dari undnag-undang yang didalamnya membahas tentang perbuatan halal dan perbuatan melawan hukum, kemudian tentang hapusnya perikatan. Buku ini juga membahas tentang wanprestasi, ganti rugi, Force Majeure, Resiko, dan perjanjian-perjanian noominat.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif bagi para pembaca baik dari kalangan mahasiswa/akademisi, praktisi, hingga masyarakat luas yang berminat dalam mempelajari hukum perikatan.