Fokus utama buku ini mengkaji hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, khususnya dalam hal pengawasan produk hukum daerah. Sejak otonomi daerah digulirkan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah seolah berlomba untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pendapatan daerah dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tentang pungutan berupa pajak daerah dan retribusi daerah.