Kata Pengantar
Erman Rajagukguk
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menggantikanย
Agrarische Wet 1870 telah berusia setengah abad. Situasi danย
kondisi ketika Undang-Undang Pokok Agraria itu dilahirkan berlainanย
dengan keadaan sekarang. Jumlah penduduk Indonesia yang padaย
waktu itu baru sekitar 60 juta jiwa sekarang telah menjadi 220 juta jiwa,ย
sementara tanah tidak bertambah luasnya. Ekonomi Indonesia padaย
tahun 1960-an masih berdasarkan pertanian, sekarang telah masuk keย
dalam era industrialisasi. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkanย
tekanan kepada tanah bertambah berat. Kebutuhan akan tanah untukย
perumahan, prasarana, dan industri telah mendesak tanah pertanianย
dan hutan. Indonesia lima puluh tahun yang lalu belum berhadapanย
langsung dengan masalah ekologi dan lingkungan hidup akibatย
rusaknya hutan. Kini hal itu telah menjadi salah satu masalah utamaย
yang dihadapi Indonesia, di samping besarnya pengangguran. Merekaย
yang tidak mempunyai pekerjaan sekarang ini mencapai lebih kurangย
11 juta jiwa. Pengangguran yang menimbulkan kemiskinan total danย
perlunya ketahanan pangan, menyebabkan sektor pertanian tetapย
dianggap penting.ย
Karangan-karangan dalam buku ini menunjukkan betapa peliknyaย
masalah agraria yang dihadapi Indonesia sekarang ini. Sudah tibaย
waktunya untuk mengubah Undang-Undang Pokok Agraria secaraย
total dalam bayang-bayang industrialisasi, namun pertanian masihย
tetap penting. Desentralisasi dan demokrasi yang sedang mencariย
bentuk, merupakan faktor lainnya yang menjadikan buku ini pentingย
untuk dibaca dan dijadikan bahan memperbarui Peraturan Perundang-
undangan Agraria Indonesia yang kita harapkan dapat dimulai dalamย
waktu dekat ini.
Leiden, 27 Maret 2010ย
ย
ย Erman Rajagukgukย
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Myrna A. Safitri & Tristam Moeliono
Myrna A. Safitri, kandidat Doktor di Van Vollenhoven Institute,ย
Universitas Leiden, sekarang adalah Koordinator Eksekutif Learningย
Centre HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasisย
Masyarakat dan Ekologi), Jakarta. Ia banyak terlibat dalam penelitianย
tentang aspek hukum dan sosial kehutanan dan pengelolaan sumberย
daya alam di Indonesia
Tristam Moeliono, memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitasย
Parahyangan Bandung, master ilmu hukum dari Universitas Indonesiaย
dan Universitas Utrecht, Negeri Belanda. Ia tengah menyelesaikanย
program Doktor di Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden.ย
Sekarang adalah staf pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitasย
Parahyangan, Bandung.