Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan salah satu studi kelayakan terhadap suatu proyek atau rencana kegiatan/usaha yang akan dilakukan; apakah proyek/kegiatan/usaha yang akan direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Proses AMDAL hanya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang “akan direncanakan” atau “kegiatannya belum ada”, sedangkan bagi kegiatan yang sudah berlangsung atau sudah beroperasi, maka proses-proses AMDAL tidak lagi diperlukan.
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tertentu. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Gita Arisara, S.KM., M.KM. lahir di Sumedang pada tanggal 12 Agustus 1995. Saat ini penulis tinggal di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S1 di Fakultas Ilmu Kesehatan Sebelas April (FIKES) (lulus tahun 2019), Pascasarjana di STIKes Kuningan (STIKKU) dengan spesialisasi bidang keilmuan yaitu Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP) Ilmu Kesehatan Masyarakat (lulus tahun 2021). Dan saat ini sedang menempuh S3 (Doctoral) Health Sciece of Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Semarang. Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah bekerja di Dinas Kesehatan dan Puskesmas pada tahun 2019-2021 di Kabupaten Sumedang. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana adalah sebagai Kepala Divisi Penanganan Pencegahan Kekerasan (PPK) dan Kepala Bidang Perempuan dan Pembina UKM Seni Tari di kampus serta berkecimpung di berbagai organisasi profesi dan lain sebagainya.