Selain untuk kalangan akademisi, literasi terkait dengan sistem pemilu ini juga menurut penulis patut menjadi pegangan para politisi. Para politisi secara tidak langsung memiliki banyak kewenangan sebagai wakil rakyat untuk menentukan sistem Pemilu yang ideal untuk Indonesia. Bila para politisi minim wawasan dan cenderung ahistoris dengan sistem Pemilu di Indonesia di masa lalu, maka jangan salahkan jika borok Pemilu dalam masa lalu kembali terulang.
Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum. Lahir di Pekanbaru, 14 Desember 1955. Suami Prof. Dr. Sudi Fahmi, S.H, M.Hum, dan dikaruniai 2 orang anak, yaitu : Ledita Utami, S.E. Ak, M.Acc dan dr. Sania Utari. Penulis meraih gelar Sarjana (S-1) dari Fakultas hukum Universitas Islam Riau (UIR) 1981, Gelar Magister Ilmu Hukum (S-2) Dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)Yogyakarta 2001, dan Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum (S-3) dari Program Doktor Ilmu Hukum UII tahun 2005. Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Sejak 1 Feburuari 2008. Disamping itu penulis juga pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar selama 3 periode (1987 s.d 1999).
Jamaluddin, Penulis merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Riau (UIR). Saat ini penulis berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan Riau. Disamping bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), penulis juga aktif menulis isu-isu terkait kepemiluan baik dalam bentuk buku maupun jurnal ilmiah