Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar SDEW menghadapi berbagai tantangan, antara lain adanya perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dengan dikeluarkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semakin banyaknya kasus ketidaksesuaian pemanfan ruang dengan Rencana Tata Ruang, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, kurangnya keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pengendalian pemanfaatan ruang, belum lengkapnya struktur kelembagaan pengawasan dan pengendalian, serta kurangnya kualitas dan kuantitas SDM dalam pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan sekitar SDEW.
Semoga buku ini dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan tentang arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar SDEW sehingga dapat menjadi pedoman pengaturan kawasan bagi pengelola SDEW. Akhir kata, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya terwujudnya tertib tata ruang dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.