mampu memberikan makna yang mengacu kepada sebutan tentang
orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan
seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik secara formal maupun non-formal. Pengakuan secara
formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai
kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi.
Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi
seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui
interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan
tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian
yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh
melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi
dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi
profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan
otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.