membangun kewaspadaan untuk menghindarinya. Ada banyak cara yang dilakukan,
baik dengan cara pencegahan (preventif) maupun upaya penyembuhan (kuratif). Semua
itu dilakukan dengan kampanye dan memberikan edukasi di masyarakat.
Bagi masyarakat kita, standar penilaian terhadap potensi bahaya, kebanyakan hanya dibatasi
pada sesuatu yang mengancam fisik. Sementara bahaya non fisik atau potensi
bahaya yang tidak terindera maupun dampak buruk yang tidak langsung, umumnya
kurang mendapatkan perhatian.
Karena itu, kita tidak mendengar ada kampanye, โAwas bahaya laten RIBA!โ atau
โAwas bahaya zina!โ atau โAwas bahaya laten syirik!โ dan semacamnya. Sebab banyak
diantara masyarakat yang kurang menyadari bahwa itu semua berbahaya.
Sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan pengalamannya
ketika bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
โBanyak orang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kebaikan.
Sementara aku sering bertanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
hal-hal yang buruk, karena aku khawatir, keburukan itu akan menimpaku.โ
(HR. Bukhari & Muslim)
Inilah salah satu prinsip yang selayaknya kita bangun, berusaha mengenal dan memahami
setiap potensi keburukan, atas dasar kekhawatiran, jangan sampai keburukan itu
menimpa diri kita.
Mengenal riba dan berikut prakteknya di masyarakat, tentu saja tujuannya bukan
untuk dipraktekkan. Namun kita mengenal dan memahami riba, agar bisa semakin
mewaspadai setiap praktek riba di sekitar kita.
Buku ini akan membantu anda untuk mengenal riba lebih dekat.
Ammi Nur Baits
Asli lamongan, jawa timur. Tahun 2002 merantau ke Yogyakarta untuk menempuh kuliah di Jurusan Teknik Nuklir, UGM. Selama kuliah, sering mengikuti berbagai kajian di sekitar kampus, terutama yang diampu oleh Ustadz Aris Munandar.
Di tahun 2006 lulus UGM, dan selama 2 tahun bekerja sebagai instruktur di Lab. Analisis Radioaktivitas di Jurusan Teknik Nuklir UGM.
Tahun 2007, mengikuti kuliah S-1, Jurusan Fikih dan Ushul Fikih, Madinah International University (Mediu). Dan lulus pada tahun 2011.
Aktivitas beliau saat ini,ย
1. Menjadi pembina situs konsultasisyariah.com, pengusahamuslim.com,
2. Pembina Yufid Network,
3. Pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indoenesia) pusat,
4. Pembina DPP APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia)
5. Pembina komunitas Anti-Riba IBR (Indonesia Bersih Riba)
6. Narasumber KES (KPMI entrepreneur School) dan beberapa workshop Muamalah
7. Pendiri dan Kep. Sekolah SDIT Madina Islamic Primary School
8. Pengampu beberapa kajian rutin di Jogja dan sekitarnya.ย ย
Diantara karya beliau dalam bentuk buku,
1. Fiqh Walimah Nikah โ buku perdana โ tidak diterbitkan dan naskah hilang
2. Fiqh Shalat Dhuha โ diterbitkan oleh Pustaka Muslim
3. Fiqh Qurban โ diterbitkan oleh pustaka rumah ilmu
4. Doa & Dzikir Ramadhan - diterbitkan oleh Pustaka Muslim
5. Untukmu yang sedang sakit - diterbitkan oleh Pustaka Muslim
6. Pengantar Fiqh Jual Beli - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
7. Ada apa dengan Riba - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
8. #Ada Orang Utang - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
9. Pengantar Permodalan Dalam Islam - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
10. Kode Etik Pengusaha Muslim - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
11. Pasar Muslim dan Dunia Makelar
12. Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
13. Halal Haram Binis Online - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
14. Kaidah Fiqh Kubro - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
15. Tafsir Shalat - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah
16. Pengantar Ilmu Waris - diterbitkan oleh Pustaka Muamalah