PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN DALAM MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF

· CV. Intelektual Manifes Media
5.0
1 Rezension
E-Book
281
Seiten
Bewertungen und Rezensionen werden nicht geprüft  Weitere Informationen

Über dieses E-Book

Hubungan kerja dengan segala konsekuensi hukum yang ditimbulkannya di awali dari perjanjian kerja, dan objek yang diperjanjikan mencakup jenis pekerjaan, upah dan jangka waktu perjanjian kerja. Sejak itu para pihak telah melakukan perbuatan hukum, konsekuensi logis dan akibat hukum yang timbul merupakan kehendak para pihak, yeng berdimensi hukum perdata. Sama seperti halnya bentuk perjanjian lainnya, perjanjian kerja walaupun memiliki karakteristik tersendiri yaitu harus memuat adanya pekerjaan, perintah dan upah, tetapi secara umum tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan adanya perjanjian kerja akan ada ikatan antara pengusaha dan pekerja. Demikian halnya dengan hak-hak lain yang sepenuhnya diserahkan kepada majikan, karena masalah perburuhan merupakan masalah keperdataan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut sama sekali tidak terdapat campur tangan pemerintah, khususnya di bidang pengupahan. Ketentuan tersebut hanya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja (majikan) dengan penerima kerja (buruh), hubungan kerja sepenuhnya diserahkan kepada pekerja/buruh dan pengusaha. Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) melalui Keputusan Gubernur yang berdampak pada beberapa perusahaan yang belum mampu untuk melaksanakan UMSK dikarenakan adanya penambahan 6 sampai dengan 8 persen dari nilai UMK yang harus dibayar. Konsekuensi logis atas kondisi ini berbagai upaya untuk tetap bertahan dalam berusaha, pelaku usaha harus melanggar kebijakanm pengupahan, dengan berbagai upaya dan konsekuensinya, diantaranya harus menjalin hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha melalui kesepakatan dalam hal nilai upah meskipun dibawah upah minimum.

Bewertungen und Rezensionen

5.0
1 Rezension

Autoren-Profil

BIODATA PENULIS

Dr. H. Terubus, S.Kep., Ns., SH., M.KKK

Lahir pada tanggal, 11 Oktober 1969 di Kabupaten Malang. Penulis menempuh Pendidikan Diploma-III Poltekes Surabaya pada tahun 2005, Selanjutnya program S-1 Keperawatan STIKES ICME Jombang Tahun 2008 melanjutkan profesi (Ners) STIKES ICME Jombang. Penulis menempuh Pendidikan Strata-II bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2010. Selanjutnya mengikuti Pendidikan di PUSDIK RESKRIM Megamendung Bogor dan menjabat sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Penulis Juga sebagai Saksi Ahli pada Hukum ketenagakerjaan. Ketertarikan Penulis terhadap kajian Ilmu Hukum sehingga Penulis menempuh kembali Pendidikan Strata I di Universitas Bhayangkara Surabaya bidang Ilmu Hukum tahun 2020. Kemudian penulis menempuh Pendidikan Strata-III (Doktoral) pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tahun 2023. Penulis juga telah menerbitkan buku dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berjudul Keselatamatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space). Penulis memiliki keahlian di bidang Hukum Perburuhan dan Hukum Ketenagekerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik secara akademis maupun praktis. Secara praktis penulis merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2014 hingga sekarang. Selain sebagai praktisi, penulis juga aktif dalam ruang lingkup akademis yakni narasumber kuliah tamu, serta menulis buku, dan jurnal dalam upaya meningkatkan peradaban bangsa.

 

 

Email Penulis: [email protected]

Dieses E-Book bewerten

Deine Meinung ist gefragt!

Informationen zum Lesen

Smartphones und Tablets
Nachdem du die Google Play Bücher App für Android und iPad/iPhone installiert hast, wird diese automatisch mit deinem Konto synchronisiert, sodass du auch unterwegs online und offline lesen kannst.
Laptops und Computer
Im Webbrowser auf deinem Computer kannst du dir Hörbucher anhören, die du bei Google Play gekauft hast.
E-Reader und andere Geräte
Wenn du Bücher auf E-Ink-Geräten lesen möchtest, beispielsweise auf einem Kobo eReader, lade eine Datei herunter und übertrage sie auf dein Gerät. Eine ausführliche Anleitung zum Übertragen der Dateien auf unterstützte E-Reader findest du in der Hilfe.